“Syariat Islam”, Sebuah Alat Represi Baru?

Dalam seminar bertitel “NU dalam Pergumulan Politik” yang digelar Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Jawa Timur menjelang pelaksanaan Konferwil NU ke-17 di Pasuruan beberapa waktu lalu, Dr Ali Haidar mengungkapkan bahwa wacana relasi agama dengan negara yang menjadi pilihan ideologi gerakan NU dan PKB saat ini  adalah keberhasilan Gus Dur, beberapa elite dan intelektual muda NU dalam “meredam” suara arus bawah.

Jauh di bawah, menurutnya, sebenarnya masih banyak warga NU di level grassroot yang mendambakan pemberlakuan “syariat Islam” sebagai konstitusi dasar negara. “Jika anda bertanya tentang konstitusi dasar negara apa yang paling ideal diterapkan di Indonesia kepada santri dan kiai NU di pelosok desa dan pedalaman, banyak dari mereka akan menjawab bahwa al-Quran dan ‘syariat Islam’ adalah ‘Undang-undang Dasar’ negara yang paling ideal”, ujarnya kala itu.

Pernyataan tersebut tampaknya tidak terlalu jauh dari realitas yang ada. Setidaknya, hal itu dapat dilihat dari dua indikasi berikut. Pertama, ketika Muktamar Lirboyo 1999 berlangsung, beberapa peserta Muktamar menunjukkan “resistensi” terhadap Pancasila ketika membahas poin Asas Nahdlatul Ulama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Beberapa peserta bahkan secara terang-terangan mengusulkan agar asas Pancasila diganti menjadi Islam. Perdebatan sengit antara yang pro dan kontra penggantian asas sempat berjalan beberapa saat. Polemik ini berakhir dengan sebuah kompromi yang unik: Pancasila “dihapus”, diganti dengan rincian kelima sila yang ada.

Kedua, rencana pemberlakuan “syariat Islam” di Pamekasan yang –jika tidak ada aral melintang– akan dimulai pada bulan Ramadhan ini. Pemberlakuan “syariat Islam” itu sendiri adalah bagian dari konsep Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami atau disingkat Gerbang Salam, yang didasarkan pada Surat Edaran (SE) Bupati Pamekasan yang sudah disosialisasikan ke sejumlah kantor, instansi, dinas dan lembaga pendidikan di wilayah Kabupaten Pamekasan.

Surat edaran (SE) itu antara lain menyebutkan, seluruh karyawati harus memakai busana muslimah atau jilbab dan diberikan secara gratis. Awal tahun 2003, seluruh karyawati — termasuk kepolisian– harus sudah berjilbab.

Sebelumnya, Bupati Pamekasan Dwiatmo Hadianto telah membentuk Lembaga Pengkajian dan Penerapan Syariat Islam (LP2SI) yang beranggotakan seluruh wakil fraksi di DPRD Pamekasan dan seluruh organisasi massa Islam, yaitu Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), Al-Irsyad, dan Sarikat Islam. Lembaga ini dibentuk dan ditetapkan dengan sebuah surat keputusan (SK) bupati (Kompas, 4/11). Ide pemberlakuan “syariat Islam” atas prakarsa pemerintah itu sendiri konon muncul setelah melakukan studi banding ke Cianjur yang telah menerapkan “syariat Islam” sejak 26 Maret 2002.

Menanggapi rencana ini, Ketua PWNU Jawa Timur Ali Maschan Moesa menyatakan bahwa penerapan syariat Islam tidak akan mungkin bisa terjadi di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara yang sangat plural (Suara Merdeka, 6/11).

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Syafi’i Maarif. Bahkan, seakan menegaskan tesis Ali Haidar, Syafi’i menyatakan kasus Pamekasan sebagai indikasi adanya hubungan yang tidak sinkron antara pemimpin umat dengan massa di tingkat akar rumput. Untuk itu, menurutnya, para pemimpin umat harus terjun lagi untuk menjelaskan alasan penolakan mereka terhadap gagasan masuknya tujuh kata dalam pasal 29 ayat 1.

Dari perspektif normatif, keinginan untuk menerapkan “syariat Islam” sebagaimana terjadi di Cianjur dan Pamekasan antara lain muncul sebagai reaksi dari berlangsungnya disorientasi sosial-politik-budaya dan lemahnya supremasi hukum yang semakin akut. Dalam kondisi demikian, “syariat Islam” diharapkan bisa menjadi panacea, obat mujarab yang bisa menyembuhkan segala macam penyakit. Namun, sebagai sebuah keputusan politik, gagasan tersebut tentu tidak bisa dilepaskan dari berbagai kepentingan yang melatarbelakanginya.

Bagi partai politik –apalagi parpol yang berbasis massa Islam, persetujuan terhadap rencana pemberlakuan “syariat Islam” bisa menjadi poin tersendiri di mata konstituen. Sebab, dengan persetujuan tersebut, mereka dapat mengklaim telah memperjuangkan aspirasi massa pemilihnya. Kendati, perjuangan tersebut sebenarnya lebih bernuansa simbolik dan formalistik, tidak substantif.

Pertanyaan yang belum terjawab hingga saat ini adalah: apa kepentingan Fraksi TNI/Polri? Atau, pada titik mana kepentingan parpol bisa bertemu dengan kepentingan TNI/Polri? Sebab, dalam kasus Pamekasan, Fraksi TNI/Polri juga menjadi bagian dari Lembaga Pengkajian Penerapan Syariat Islam (LP2SI) yang turut melegitimasi pemberlakuan “syariat Islam” di sana.

Tidakkah Fraksi TNI/Polri menyadari bahwa, pada titik tertentu, pemberlakuan “syariat Islam” di tingkat lokal dapat menebarkan angin disintegrasi bangsa? Sesuatu yang sangat paradoks dengan tugas utama yang seharusnya mereka emban: menjaga keutuhan bangsa dan stabilitas nasional.

Pertanyaan ini semakin mengganggu manakala dihubungkan dengan adanya informasi bahwa beberapa mantan petinggi TNI mempunyai hubungan dekat dan menjadi donatur utama berbagai gerakan Islam radikal, kelompok yang gencar menyuarakan tuntutan untuk memasukkan Piagam Jakarta dalam amandemen UUD 1945.

Dalam sebuah kesempatan, seorang teman menyampaikan analisis yang tidak terlalu rumit, tetapi cukup masuk akal. Ia menyatakan bahwa militer sangat berkepentingan dengan pemberlakuan “syariat Islam”, karena akan bisa menjadi alat represi baru. Sebab, sejak bergulirnya reformasi, perlahan tapi pasti telah berlangsung desakralisasi Pancasila, yang antara lain mewujud dalam bentuk pencabutan Pancasila sebagai asas tunggal.

Sejak saat itu, militer dan penguasa pun kehilangan tameng untuk melakukan tindakan represif. Sebab, selama kekuasaan Orde Baru, “kesaktian” (tafsir tunggal kekuasaan atas) Pancasila telah membuat militer dan penguasa bisa melakukan berbagai represi terhadap rakyat. Siapapun yang menolak atau mempunyai tafsiran atas Pancasila yang berbeda dengan tafsir penguasa, bisa dicap sebagai komunis dan sebangsanya.

Pemberlakuan “syariat Islam” tampaknya dapat dijadikan sebagai alat baru bagi represi rezim penguasa atas rakyat. Bahkan, “kesaktian” yang dimiliki “syariat Islam” bisa lebih dahsyat dari “kesaktian” Pancasila. Sebab, seseorang yang mempunyai tafsir atas “syariat Islam” yang berbeda dengan tafsir penguasa bahkan bisa dituduh dan dihukumi sebagai ahli bid’ah, zindiq, musyrik, bughot dan “halal darahnya”. Seperti itukah target skenario mereka? Wallahualam. Duta
Duta Masyarakat, 17 November 2002

Tinggalkan Balasan