Sementara itu, pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) menjadi ikon baru dalam isu strategis integrasi sosial dan manajemen konflik pada parameter pelembagaan politik. Ada dua pendekatan yang dilakukan daerah dalam mengoptimalkan fungsi pilkades sebagai wahana demokratisasi di tingkat lokal.
Pertama, daerah menerapkan model pilkades serentak. Dengan model itu, pelaksanaan pilkades diharapkan dapat benar-benar berfungsi sebagai media pembelajaran demokrasi di tingkat desa. Cara tersebut diharapkan dapat meminimalkan ekses negatif yang menodai pelaksanaan pilkades, seperti praktik politik uang yang sering berkaitan dengan jaringan perjudian. Meskipun tidak dapat dimungkiri bahwa praktik negatif semacam itu tidak sepenuhnya dapat dihapuskan.
Kedua, daerah menekankan pada kualitas penyelenggaraan pilkades. Terdapat satu daerah yang mencoba meningkatkan kualitas pilkades dengan memfasilitasi kampanye calon kepala desa. Menariknya, kampanye tersebut dilakukan melalui media televisi lokal di daerah setempat. Dengan cara itu, calon kepala desa dituntut untuk dapat memaparkan visi dan misi secara langsung di hadapan audiens dan pemirsa televisi.
Sekilas, model kampanye semacam itu terkesan sederhana. Akan tetapi, terobosan tersebut merupakan lompatan strategis yang cukup signifikan bagi peningkatan kualitas pilkades. Sebab, model kampanye pilkades yang mengemuka selama ini cenderung menonjolkan figur tanpa memberikan ruang memadai bagi artikulasi gagasan masing-masing calon. Akibatnya, ekses negatif pasca pilkades tidak jarang justru terkait dengan konflik interpersonal yang dipicu kampanye negatif yang berlangsung sebelumnya.
Pada isu strategis pelembagaan politik lokal, terdapat satu daerah yang memodifikasi pencanangan tahun peningkatan produktivitas dengan berupaya meningkatkan kualitas implementasi good governance. Salah satu caranya, daerah tersebut berupaya mendorong inovasi dan kreativitas masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) melalui penjaringan gagasan aparatur. Semua gagasan yang masuk kemudian disaring dan dipilih 10 gagasan terbaik.
Di luar itu, terobosan yang terekam pada monitoring tahun ini lebih banyak mengulang catatan tahun sebelumnya. Pada isu strategis pelembagaan politik lokal, misalnya, hampir seluruh peneliti tidak menemukan terobosan yang signifikan dari daerah. Contohnya, penguatan peran forum musyawarah pimpinan daerah (muspida). Contoh lain adalah pembagian kewenangan antara bupati dan wakil bupati yang dilakukan Kabupaten Madiun dan telah diapresiasi dalam Otonomi Award tahun lalu.
Pada isu strategis integrasi sosial dan manajemen konflik, hampir semua daerah menonjolkan peran fasilitas Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB). Selain itu, upaya antisipasi konflik dan protes sosial dilakukan secara preventif melalui forum Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) yang merujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006.
Minimnya terobosan juga ditemukan pada isu strategis produk hukum dan penegakan perda. Beberapa daerah yang memiliki perda tentang transparansi dan partisipasi cenderung stagnan pada tahap implementasi. Kondisi itu patut disayangkan karena inovasi tersebut menjadi kurang berarti bagi upaya peningkatan partisipasi masyarakat dan transparansi kebijakan daerah. (hidayat@jpip.or.id)
Artikel dimuat Jawa Pos pada 22 April 2008
DIarsipkan di bawah: Pro Otonomi










