Strategi Iklan Berkedok Bantuan

RENCANA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur membagikan 60 juta buku tulis beriklan kepada enam juta siswa SD/SMP menuai kritik. Banyak kalangan menilai, pembagian buku tulis yang diproduksi Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) dan CV 88 Advertising tersebut lebih kental bernuansa bisnis daripada bermisi sosial.

Secara psikologis, keberadaan iklan dalam buku tulis dikhawatirkan memicu budaya konsumtif di kalangan siswa. Sebab, sedikitnya terdapat enam produk yang akan selalu “menghantui” pikiran siswa selama proses belajarnya, baik dalam kelas maupun saat belajar di rumah.

Sebaliknya, dari sisi produsen, keuntungan yang diperoleh dari buku beriklan tersebut sangat menggiurkan. Dengan asumsi pendapatan iklan Rp 5.000 dan biaya produksi Rp 2.000/eksemplar, produsen akan mendapatkan keuntungan Rp 180 miliar (Jawa Pos, 16/12/2005).

Keuntungan lain, iklan produk bisa menyapa konsumen (baca: siswa dan orang tuanya) hingga ke pelosok desa untuk jangka lama tanpa dibebani biaya tambahan. Misalnya, retribusi reklame dan biaya sewa ruang atau ancaman “penertiban” yang sering menimpa media iklan luar ruang lainnya.

Dari situ, tampak jelas bahwa upaya meringankan beban orang tua siswa hanyalah kedok yang digunakan Dinas P dan K Jatim untuk memuluskan rencana penerbitan buku tulis beriklan tersebut. Di balik itu, kepentingan aparat birokrasi pendidikan untuk memperalat sekolah menjadi instrumen pasar produk pengiklan sangat tampak.

Jika tetap dipaksakan, rencana tersebut akan menambah daftar kebijakan birokrasi pendidikan yang berusaha memperalat sekolah sebagai instrumen pasar. Sebelumnya, kepentingan industri bimbingan belajar diduga kuat berada di balik kenekatan pemerintah memaksakan masuknya kebijakan ujian nasional (unas) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Padahal, pelaksanaan unas yang sentralistis sangat bertentangan dengan semangat desentralisasi dan demokratisasi pendidikan yang dianut UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Selain itu, pelaksanaan unas sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip pedagogis.

Biaya Personal

Dari sisi pendanaan pendidikan, pembagian buku tulis beriklan secara gratis menunjukkan absurdnya nalar aparat birokrasi dalam upaya mewujudkan pendidikan dasar gratis dan bermutu sesuai amanat pasal 31 UUD 1945 serta pasal 5, 11, 41, dan 49 UU Sisdiknas.

Merujuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengelolaan dan Pendanaan Pendidikan, dana pendidikan terdiri atas tiga bagian. Yaitu, biaya investasi, biaya operasi pendidikan, dan biaya personal.

Biaya investasi meliputi penyediaan prasarana, sarana, sumber daya manusia, dan/atau modal kerja tetap agar suatu kantor pelayanan pendidikan atau satuan pendidikan bisa beroperasi secara teratur dan berkelanjutan.

Biaya operasi terdiri atas gaji sumber daya manusia serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, bahan peralatan habis pakai, dan biaya operasi tak langsung seperti daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, serta asuransi.

Biaya personal adalah dana pendidikan yang dikeluarkan peserta didik atau orang tua/walinya untuk membiayai biaya pendidikan di luar biaya operasi satuan pendidikan agar bisa mengikuti kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan. Di antaranya, pakaian, transportasi, tas, sepatu, konsumsi, asuransi kesehatan, akomodasi, dan biaya-biaya pribadi lain (pasal 1). Meski tidak disebutkan secara eksplisit, buku tulis (seharusnya) termasuk dalam biaya personal.

Merujuk ketentuan tersebut, pemerintah seharusnya memfokuskan segala sumber daya yang dimiliki untuk memenuhi kebutuhan biaya investasi dan operasi pendidikan dulu. Peningkatan kesejahteraan guru, perbaikan ribuan gedung sekolah yang rusak, serta peningkatan sarana dan prasarana seperti bantuan laboratorium, perpustakaan, dan sarana olahraga bisa menjadi program prioritas dalam peningkatan kualitas pendidikan.

Dengan kata lain, pembagian buku tulis –yang notabene termasuk biaya personal– di tengah minimnya alokasi dana dari APBN/APBD untuk mencukupi biaya investasi dan operasi sekolah menunjukkan absurditas nalar, tidak adanya skala prioritas, dan minimnya good will pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan.

Robinhood Palsu

Berangkat dari paparan tersebut, pembagian buku tulis beriklan sejatinya merupakan strategi penciptaan media iklan luar ruang baru. Strategi itu sangat efektif dalam meminimalkan biaya promosi sekaligus meningkatkan pengaruh iklan kepada konsumen. Dalam konteks ini, posisi siswa tidak lebih dari media iklan luar ruang baru yang dieksploitasi aparat birokrasi pendidikan untuk kepentingan komersial.

Jika rencana tersebut diteruskan, dalam 2–3 tahun ke depan, kita mungkin akan melihat siswa SD/SMP seperti media iklan berjalan. Sebab, ketika jumlah iklan di buku tulis dibatasi, tidak menutup kemungkinan setiap buku (di antara 10 buku yang akan dibagikan per siswa) akan memuat iklan yang berbeda. Bahkan, bisa jadi, baju, tas, atau sepatu mereka akan menjadi sasaran pengiklan berikutnya.

Dalam bahasa yang lebih lugas, perusahaan biro iklan (PPPI dan CV 88 Advertising) sebenarnya sedang berusaha mengelabuhi publik dengan berlagak seperti Robinhood yang mengambil “harta” perusahaan besar untuk dibagikan kepada siswa. Padahal, siswalah yang sedang dikelabui untuk dijadikan instrumen pasar.

Di tengah mahalnya biaya produksi dan promosi akibat kenaikan harga BBM, kita harus mengakui kecerdasan perusahaan biro iklan tersebut dalam menciptakan media iklan baru. Tetapi, pemanfaatan birokrasi pendidikan untuk mengeksploitasi siswa menjadi bukti bahwa praktik komersialisasi pendidikan di negeri ini sudah semakin akut dan kasat mata. Sungguh ironis! (*)

Artikel dimuat Jawa Pos, 20 Desember 2005

Tinggalkan Balasan