A politician thinks of the next election;
a statesman of the next generation
(James Clarke, US Politician, 1854-1916)
Artikulasi politik kebangsaan dan kerakyatan Nahdlatul Ulama memasuki babak baru. Setelah ketegangan yang sempat menyertai proses pra-pencalonan gubernur dan wakil gubernur (pilgub) Jawa Timur berlalu, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menggelar Halaqah Maslahah Âmmah (HMA) di Asrama Haji Sukolilo, Sabtu (21/6) ini.
Dalam forum tersebut, PWNU akan memaparkan perspektif NU tentang arah pembangunan Jatim di hadapan seluruh kontestan pilgub Jatim yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Setelah itu, mereka akan dimintai tanggapan dan komitmennya untuk memperjuangkan amanat tersebut.
Sedikitnya ada empat hal yang membuat HMA menjadi sangat strategis. Pertama, sebagai basis NU, diyakini tidak kurang dari 71 persen penduduk Jatim adalah warga (jamaah) NU. Karena itu, warga NU merupakan mayoritas penerima manfaat (atau mudarat?) proses pembangunan di Jatim. Dalam konteks ini, perspektif PWNU dipandang sangat representatif.
Kedua, HMA merupakan embrio pelembagaan partisipasi masyarakat dalam kebijakan daerah. Sebagai organisasi masyarakat sipil terbesar dan paling mengakar di Jatim, sudah seharusnya institusi (jamiyah) dan warga (jamaah) terlibat secara aktif dan kritis pada proses perumusan, implementasi dan evaluasi kebijakan pemerintah daerah.
Ketiga, dengan HMA, institusi NU diposisikan sebagai pengayom bagi semua kontestan. Hal ini sejalan dengan Khittah NU yang mengamanatkan NU sebagai jamiyah secara organisatoris tidak terikat dengan organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan manapun juga.
Keempat, HMA diharapkan menjadi instrumen pendewasaan politik masyarakat, bukan sekadar warga NU. Lompatan signifikan ini sekaligus pengejawantahan sembilan butir Pedoman Berpolitik Warga NU yang diputuskan pada Muktamar ke-28 NU di Krapyak Yogyakarta (1989). Butir ketiga pedoman itu, misalnya, menegaskan bahwa politik bagi NU adalah pengembangan nilai-nilai kemerdekaan yang hakiki dan demokratis, mendidik kedewasaan bangsa untuk menyadari hak, kewajiban, dan tanggung jawab untuk mencapai kemaslahatan bersama.
Dengan positioning seperti itu, HMA diharapkan dapat meneguhkan (kembali) peran dan fungsi NU sebagai organisasi sosial keagamaan. Pinjam istilah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mohammad Nuh, sampai saat ini, fungsi NU hanya sebatas penyewa alat pesta. NU hanya menjadi jujugan ketika orang lain punya hajat dan ingin pestanya sukses. Tapi, ketika pesta selesai, peralatan pun dikembalikan tanpa ada kelanjutan apa-apa (Jawa Pos, 3/11/2007).
Prinsip Maslahah Âmmah
Terminologi maslahah âmmah mulai diadopsi secara resmi dalam keputusan Muktamar ke-29 NU di Cipasung (1994). Maslahah âmmah diartikan sebagai sesuatu yang mengandung nilai manfaat yang bersifat nyata (haqîqiyah), bukan hipotesis (wahmiyah), serta tidak bertentangan dengan al-Qurân, hadits, ijmâ’ dan qiyâs.
Maslahah âmmah harus selaras dengan tujuan syariat (maqâshid al-syarî’ah). Yaitu terpeliharanya lima hak dan jaminan dasar manusia (al-ushûl al-khamsah) yang meliputi keyakinan agama (hifdz al-dîn), jiwa dan kehormatan (hifdz al-nafs), keselamatan akal (hifdz al-aql), keluarga dan keturunan (hifdz al-nasl) dan hak milik (hifdz al-mâl). Juga harus benar-benar untuk kepentingan umum dan tidak boleh mengorbankan kepentingan umum lain yang sederajat atau yang lebih besar.
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, peran warga masyarakat dan lembaga keagamaan menjadi sangat menentukan dalam perumusan maslahah âmmah. Dalam hal ini, prinsip syurâ sebagaimana ditegaskan QS 42:28 menjadi sangat strategis. Ditegaskan pula, rakyat secara keseluruhan wajib memberikan dukungan positif sekaligus kontrol kritis secara berkelanjutan terhadap lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Muktamar Cipasung mengamanatkan, rumusan tersebut perlu diaktualisasikan sebagai landasan untuk menyikapi masalah sosial yang berkembang di masyarakat. Dalam konteks kekinian, aktualisasi prinsip maslahah âmmah menjadi sangat relevan pasca-terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya), yang selaras dengan maqâshid al-syarî’ah.
Pasalnya, meski hak-hak tersebut telah dijamin konstitusi, namun pemenuhannya masih jauh dari ideal. Contoh paling sederhana adalah pemenuhan hak atas pendidikan dan kesehatan. Juga, hak atas standar hidup yang layak, termasuk pangan, sandang, dan perumahan serta hak terbebas dari kelaparan.
Pelembagaan Partisipasi
Pertanyaannya kemudian, apa yang harus dilakukan NU untuk mengaktualisasikan prinsip-prinsip maslahah âmmah tersebut dalam konteks kebijakan publik? Menurut hemat penulis, salah satu hal penting yang harus segera dilakukan adalah mendorong pelembagaan partisipasi masyarakat dalam proses perumusan, implementasi dan evaluasi kebijakan publik di daerah.
Proses pelembagaan partisipasi tersebut antara lain dapat dilakukan dengan beberapa langkah berikut. Pertama, mendorong kepengurusan NU mulai tingkat ranting hingga cabang untuk berperan aktif dalam proses musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang). Selama ini, kehadiran warga NU dalam proses permusyawaratan semacam itu lebih sering sebagai representasi organ korporatis negara seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K), Badan Perwakilan Desa (BPD), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), atau Karang Taruna. Akibatnya, aspirasi yang mereka bawa seringkali kurang mencerminkan kebutuhan warga NU di tingkat akar rumput.
Kedua, mendorong berkembangnya halaqah-halaqah terkait isu kebijakan publik. Misalnya, halaqah (transparansi) anggaran, pemenuhan hak-hak ekonomi sosial dan budaya, atau analisis kebijakan publik. Juga, menggalakkan program penguatan kapasitas seperti pelatihan semacam legal drafting, participatory budgeting, atau pelatihan advokasi kebijakan.
Ketiga, mendorong adopsi pendekatan HMA dalam skala yang lebih luas pada proses pemilihan kepala daerah kabupaten/kota dan pemilihan anggota legislatif pada Pemilu 2009. Pemenuhan anggaran pendidikan, jaminan sosial di bidang kesehatan atau perlindungan pedagang pasar tradisional, misalnya, merupakan isu yang mudah dicerna untuk dijadikan bahan penyusunan komitmen antara masyarakat di tingkat akar rumput dengan calon anggota legislatif di daerah.
Dengan langkah-langkah tersebut, dinamika politik NU diharapkan akan lebih terarah untuk pencapaian visi yang berjangka panjang dan menjangkau generasi berikutnya. Bukan sekadar sibuk memikirkan proses pemilihan yang datang silih berganti, layaknya politisi. Pengurus NU di berbagai tingkatan pun akan menjadi negarawan yang menjadi barometer bagi kehidupan politik di tingkat lokal, bukan malah menjadi “termometer”. Wallahua’lam.
Artikel ini dimuat Jawa Pos, 21 Juni 2008.
DIarsipkan di bawah: Percikan Nalar | Ditandai: halaqah, khittah, maslahah, politik nu










